Anggapan masyarakat mengenai pedagang bakso keliling yang dikenai pajak adalah pemahaman yang keliru menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya, Kamis, 26 Januari 2023. Dia lantas membeberkan cara menghitung pajak pedagang bakso. Sri Mulyani sempat menyampaikan hal pajak tukang bakso itu pada sebuah seminar di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu, 22 Januari 2023. Video saat ia menjelaskan pajak pedagang bakso itu dia unggah di Instagramnya. “Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso lho Bu, tego-tegone Ibu majeki (tega-teganya Ibu memberi pajak), ndak (tidak) berperikemanusiaan. Ya wis, ora (ya sudah, tidak). Nek baksone mung siji yo ora (kalau baksonya cuma satu ya tidak), malah dibantu pakai PKH (Program Keluarga Harapan), pakai sembako, bikin baksonya pakai LPG 3 kilo itu satu kalengnya subsidinya hampir Rp 10 ribu,” papar Sri Mulyani dalam video tersebut.
Sri Mulyani menegaskan, bagi pedagang bakso kecil, semisal hanya punya satu gerobak bakso, justru akan mendapat bantuan. Tetapi, berbeda untuk pedagang besar, semisal memiliki lima toko bakso. “Setiap tokonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi lima rukonya Rp 500 juta, pantes ra (pantas tidak) bayar pajak?” tanya Sri Mulyani. Hadirin pada acara tersebut kompak berteriak ‘pantes‘. Sri Mulyani pun berterima kasih atas pemahaman mereka. Dia kembali menjelaskan, jika pedagang bakso dengan lima toko tadi memiliki omset hingga Rp 500 juta, maka Rp 500 juta itu tidak kena pajak. “Jadi, kalau omset baksonya sampai Rp 600 juta, sing bayar pajak iki mung (pajak yang dibayar hanya) Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Sing kena pajak mung (yang kena pajak hanya) Rp 100 juta, Rp 100 juta dikalikan 0,5 bagi 100. Cuilik banget (kecil sekali),” tuturnya. Sri Mulyani menyebut, sebagian masyarakat salah paham mengenai cara menghitung pajak seakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan pajak besar. Padahal, batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai Rp 500 juta.