Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Pasalnya, usulan kenaikan tersebut akan memberatkan para jemaah. Apalagi besaran kenaikan mencapai hampir Rp 30 juta per jemaah. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya. “Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut. Saya yakin Jokowi juga ingin agar masyarakat dimudahkan. BPIH tidak membebani,” kata Saleh, Senin (23/1/2023).
Saleh menambahkan, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak. Ada beberapa alasan yang dapat disampaikan. Pertama, pandemi Covid-19 di Indonesia baru landai dan mereda. Masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Karena itu, jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup tinggi, tentulah itu sangat memberatkan. Kedua, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mengelola keuangan haji. Kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah. Ketiga, kalau tetap dinaikkan, dikhawatirkan akan ada asumsi di masyarakat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrasturuktur. Tentu asumsi ini kurang baik didengar. Sebab, pengelolaan keuangan haji semestinya sudah semakin terbuka dan profesional. Keempat, tentu tidak bijak jika kenaikan ongkos haji dilakukan di saat masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 98,89 juta. Dari angka Rp 98,89 juta itu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dinvestasikan melalui BPKH. Penyesuaian biaya haji 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari lalu.