KPU memutuskan untuk membentuk tim seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan metode seleksi tertutup membentuk tim timsel pada rekrutmen tahun 2023. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan alasan KPU memilih menggunakan metode rekrutmen tertutup sebab, hasil evaluasi pembentukan timsel sebelumnya berkesimpulan bahwa metode pendaftaran terbuka dinilai tidak efisien. Penyebabnya adalah tidak semua calon anggota timsel yang kompeten berkenan mendaftarkan diri. KPU akhirnya melakukan penjaringan secara langsung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk mendaftar sebagai anggota timsel.
KPU akan merekrut timsel sesuai dengan kompetensi yang diperlukan KPU. Hasyim menuturkan, timsel yang dipilih di antaranya harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepemiluan serta memahami situasi lokal dan masyarakat setempat. Untuk menjaga transparansi dalam memilih anggota timsel, KPU memberikan ruang partisipasi masyarakat. Nama-nama calon timsel akan diumumkan ke publik agar masyarakat bisa memberikan masukan terhadap nama-nama tersebut. Catatan dari masyarakat akan diklarifikasi kepada nama-nama calon timsel, sebelum akhirnya dilantik.
Penjabat Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI, Hurriyah, mengatakan metode seleksi tertutup cenderung bisa memastikan anggota timsel yang dipilih memiliki pengetahuan, kapasitas, dan perspektif jender yang baik. Namun, prosesnya harus dilakukan secara transparan dengan menetapkan kriteria timsel sehingga ruang-ruang negosiasi dan subyektivitas bisa dihindari.