Hubungan dagang Indonesia-Malaysia dengan Uni Eropa memanas dipicu oleh kelahiran undang-undang baru yang disepakati parlemen dan pemerintahan negara di kawasan itu untuk melindungi hutan dengan membatasi penjualan minyak sawit. Menteri Komoditas Malaysia Fadillah Yusof mengatakan Malaysia dan Indonesia akan membahas rencana dan masalah tersebut. Direktur Eksekutif Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman pembahasan kemungkinan besar akan dilakukan Menteri Perladangan Malaysia dalam pertemuannya dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Februari mendatang.
Mengutip keterangan pers yang disampaikan Parlemen Uni Eropa, undang-undang baru ini akan menjamin konsumen Eropa bahwa produk yang mereka beli tidak berkontribusi pada kerusakan dan degradasi hutan, termasuk hutan primer yang tak tergantikan. Memang, uu tersebut tak melarang negara pengekspor sawit seperti Indonesia dan Malaysia untuk mengekspor barang dagangan mereka ke Uni Eropa. Hanya saja, perusahaan pengekspor harus bisa memperlihatkan bukti bahwa barang yang mereka jual tidak merusak hutan, hingga menghilangkan hak asasi manusia.
Menurut teks yang disepakati, dilansir dari European Parliament, meskipun tidak ada negara atau komoditas yang dilarang, perusahaan tidak akan diizinkan untuk menjual produk mereka di UE tanpa pernyataan bebas dari deforestasi. Hal tersebut sesuai dengan yang diminta oleh anggota parlemen.
Perusahaan juga harus memverifikasi kepatuhan terhadap undang-undang yang relevan dari negara produksi, termasuk hak asasi manusia dan bahwa hak-hak masyarakat adat yang bersangkutan telah dihormati.
Beberapa produk yang tetap bisa diekspor tapi harus memenuhi syarat mencakup, sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai dan kayu. Produk lain yang juga berhubungan dengan produk-produk tersebut, seperti kulit, coklat dan furniture juga harus sesuai aturan saat diekspor. Bukan hanya itu, selama pembicaraan, anggota parlemen juga menambahkan karet, arang, produk kertas cetak dan sejumlah turunan minyak sawit lainnya. Bahkan Parlemen juga menetapkan definisi degradasi hutan yang lebih luas.