Perkuat Demokrasi Parpol Sebelum Tentukan Sistem Pemilu

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, mengatakan, sebelum menentukan sistem pemilu antara proporsional terbuka atau proporsional tertutup, sebaiknya yang lebih utama ditangani adalah penguatan parpol. Sebab, sistem politik demokrasi hanya akan terkonsolidasi dengan baik jika parpol telah menjalankan fungsinya dengan baik. Parpol memegang dua peran penting. Pertama, menyiapkan calon pemimpin dan menawarkannya kepada rakyat saat pemilu. Kedua, merumuskan rencana kebijakan publik berdasarkan aspirasi rakyat dan ideologi partai untuk ditawarkan kepada rakyat saat pemilu. Sebagai pilar dan penggerak demokrasi perwakilan, pengelolaan parpol dalam menjalankan kedua fungsi tersebut harus dilaksanakan secara demokratis.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai, munculnya keinginan kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan koreksi dan kritik terhadap penerapan sistem proporsional terbuka. Sebab, kompleksitas dan realitas sistem proporsional terbuka terkesan melemahkan parpol karena kekuatan utamanya ada pada figur kandidat populis. Bahkan cenderung tidak ada pembelajaran dan tidak menghormati proses kaderisasi di tubuh parpol.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera telah mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait pada permohonan pengujian UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka pada Senin (09/01). Pendaftaran PKS sebagai pihak terkait untuk meminta MK tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu.

Search