Delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum (pemilu) dengan sistem proporsional tertutup. edelapan parpol itu yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa mengatakan bahwa kedelapan partai tidak ingin demokrasi mundur (8/1/2023). Delapan partai tersebut berargumen, sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti. Sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena rakyat tak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sebagaimana sistem pemilu proporsional terbuka.
Airlangga menegaskan bahwa kedelapan partai menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat. Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008. Kedelapan partai politik itu pun meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Airlangga menegaskan bahwa kedelapan partai menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan tepat. Sistem pemilu proporsional terbuka juga disebut telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang dibacakan pada 23 Desember 2008. Kedelapan partai politik itu pun meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa mengatakan bahwa kedelapan partai tidak ingin demokrasi mundur (8/1/2023). Delapan partai tersebut berargumen, sistem proporsional terbuka yang diterapkan di pemilu Indonesia saat ini merupakan kemajuan demokrasi sehingga tak seharusnya diganti. Sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi karena rakyat tak bisa memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sebagaimana sistem pemilu proporsional terbuka.