Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas kabinet, pada Senin (26/12/2022), dibahas plus-minus jika UU Cipta Kerja, yang selesai direvisi terkait ketenagakerjaan, sertifikasi halal dan sumber daya air, tetap diajukan ke DPR, harus selesai sebelum November 2023, seperti diminta MK. Saat itu, DPR, yang tengah reses, baru memulai sidang berikutnya, yaitu Selasa (10/1). Jika dihitung dengan penyusunan daftar isian masalah undang-undang tersebut, berikut pembahasan dan masa reses lain dan lainnya, dibutuhkan waktu sekitar 10 bulan. Edward pun mempertanyakan, siapa yang bisa menjamin revisi UU Cipta Kerja selesai sebelum 25 November mendatang?
Di sisi lain, saat rapat digelar, ada kegentingan yang memaksa, dalam konteks ekonomi global yang terjadi tahun ini, dan sekarang sudah dirasakan imbas resesinya di seluruh dunia. Sehingga, perppu diterbitkan pemerintah karena yang penting dari putusan MK ada proses dan substansi yang harus diperbaiki. Soal undang-undang atau perppu, sebenarnya hanya soal ’baju’ hukumnya, dipastikan substansi undang-undang diperbaiki dengan perppu. Dengan perppu, menurut Edward, kepastian hukum menghadapi krisis ekonomi global akan bisa dihadapi.
Edward menambahkan bahwa Perppu ini juga bisa memberi tantangan political review di DPR untuk disetujui atau ditolak. Jika lolos di DPR, pun, jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar masih bisa judicial review.