Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan insentif kendaraan listrik yang akan diluncurkan pemerintah bakal mengusik pengguna jasa transportasi umum. Terutama pengguna KRL Jabodetabek. “Di tengah upaya memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, kebijakan ini kontraproduktif. Jika diberikan pada sejumlah pembelian mobil listrik dan sepeda motor listrik, dampaknya akan menambah kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut Djoko, pemerintah mestinya mendukung upaya pembenahan transportasi umum yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di kawasan perkotaan, dengan menggunaan bus listrik dan kedaraan konversi atau sepeda motor listrik di daerah yang sulit mendapat BBM. Angkutan feeder dari kawasan perumahan di Kawasan Bodetabek menuju stasiun KRL Jabodetabek, lanjut Djoko, juga dapat menggunakan kendaraan umum listrik. “Bisa kendaraan umum baru atau kendaraan umum yang ada dikonversi diprioritaskan untuk mendapat program insentif kendaraan listrik,” ujar dia. Subsidi tepat sasaran mesti diupayakan untuk memberi keadilan bagi pengguna transportai umum. Bahkan, dia menilai setiap pengguna transportasi umum sudah semestinya menerima subsidi. Sebab, mereka telah membantu pemerintah pemerintah dlam mengurangi kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan.
Hal senada juga pernah disampaikan Wakil Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Aditya Dwi Laksana. Dia menyebut insentif kendaraan listrik maupun subsidi kendaraan umum sama pentingnya. Sebab pada dasarnya, keduanya ditujukan untuk beralih menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, yakni dengan mengurangi porsi konsumsi BBM. Hanya saja jika harus memilih, menurut Aditya, subsidi kendaraan listrik jauh lebih patut untuk diprioritaskan.”Kalau ditanya mana yang lebih prioritas, saya pribadi lebih pilih angkutan masal tapi yang berbasis energi ramah lingkungan,” kata Aditya kepada Tempo, Kamis, 29 Desember 2023. Ketika pemerintah hendak memberikan subsidi untuk kendaraan listrik pribadi, menurut Aditya, pemerintah pun wajib memperhatikan limit waktu dan limit jumlah subsidinya. “Karena bagaimanapun, kendaraan umum yang mesti diprioritaskan,” kata dia.