Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Buruh menuntut 9 poin utama sebagai landasan revisi Perppu Ciptaker.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan serikat buruh sebenarnya sudah berdiskusi secara informal dengan unsur pengusaha, yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Buruh juga telah mencapai kesepahaman berupa 9 poin penting yang harus diakomodasi dalam Perppu Ciptaker. Pertama, upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon. Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja. Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan. Kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, sekaligus yang terakhir adalah tentang sanksi pidana yang dihapuskan.
Iqbal menyalahkan pembuat perppu yang tak mendengar aspirasi buruh tersebut. Menurutnya, jangan salahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak mendetail mencermati keseluruhan isi Perppu Ciptaker tersebut, melainkan pembuat yang menurutnya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.