Insentif Kendaraan Listrik, Kemenhub: Kami Hanya Usul, Keputusan di Kementerian Keuangan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno buka suara soal rencana pemberian insentif kendaraan listrik. Menurut dia, Kemenhub hanya mengusulkan saja, adapun keputusannya ada di Kementerian Keuangan. Soal usulannya, Hendro menuturkan, pihaknya meminta agar insentif itu diberikan kepada konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak atau BBM menjadi listrik. Termasuk juga dengan insentif untuk pembelian kendaraan listrik baru. Adapun soal angkanya, Hendro belum bisa menjelaskan. “Belum ada keputusan dari Menkeu (besaran angkanya), saya enggak tahu,” tutur nya. Dia pun mengatakan bahwa kebijakan insentif juga bakal diberlakukan karena untuk merangsang orang untuk membeli.

Saat ini kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut masih dibahas kementerian terkait. Nantinya, setiap konsumen bakal mendapatkan insentif Rp 80 juta dalam pembelian mobil listrik. Sedangkan untuk motor listrik insentifnya sebesar Rp 8 juta. Tak hanya itu, pembeli mobil hybrid pun bisa mendapat potongan Rp 40 juta. Sedangkan konversi motor listrik bakal menerima insentif Rp 5 juta. Namun insentif itu hanya berlaku pada kendaraan listrik yang dibuat di pabrik Indonesia.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menurut dia, insentif berpeluang diberikan kepada angkutan umum. Namun jumlahnya bakal berbeda dari mobil listrik, mobil hybrid dan motor listrik. “Nanti kalau sudah ada hitung-hitungannya final keputusan ini, final betul baru akan kita sampaikan,” katanya. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan saat ini subsidi kendaraan listrik masih dipelajari dan dihitung oleh pemerintah.

Search