Selamat Tinggal PPKM

Bermula dari pernyataan Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Jakarta, Rabu (21/12). Presiden menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpeluang disetop akhir tahun ini. Ini berarti, mulai awal tahun depan tak ada lagi pembatasan kegiatan masyarakat terkait ancaman penularan Covid-19. PPKM yang selama ini diterapkan guna mengendalikan penularan Covid-19 bakal diakhiri. Kondisi ini menunjukkan pandemi Covid-19 akan beralih status menjadi endemi. Pengakhiran PPKM juga berarti penularan virus Covid-19 yang masih terjadi tidak dianggap mengkhawatirkan. Kalaupun ada penularan, disamakan penanganannya sebagaimana penyakit flu biasa.

Pencabutan PPKM juga berarti diprediksi penularan Covid-19 tak berdampak signifikan pada kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal yang juga memperlihatkan, kekebalan komunal telah terbentuk seiring masifnya vaksinasi Covid-19. Vaksinasi yang gencar dilakukan telah memenuhi minimal 70 persen kekebalan masyarakat dari ancaman penularan virus tersebut. Presiden Jokowi dalam kesempatan itu memang mengungkapkan, rakyat Indonesia pernah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Protokol kesehatan juga diterapkan ketat selama pandemi 2020 hingga 2021 dan awal-awal 2022. Hal ini seiring level PPKM di suatu wilayah yang belum tentu sama, level 1 hingga level 4.

Namun demikian, apa pun kebijakan yang diterapkan, jumlah kasus penularan Covid-19 mengalami tren yang sama: selalu tinggi ketika memasuki masa liburan. Ini berarti virus mudah menular ketika pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat lebih longgar. Masa libur akhir 2022 diharapkan tidak menjadi momentum bagi virus melakukan penularan, mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi. Pencabutan PPKM bakal berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Kendati begitu, pencabutan itu diperkirakan bisa mengurangi program pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Padahal, tahun depan banyak kalangan memprediksi bakal terjadi resesi ekonomi. Bantuan yang semestinya diberikan kepada masyarakat terdampak resesi, dengan pencabutan status PPKM, maka tidak bisa lagi diberikan.

Search