Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang dibacakan di Jakarta (20/12/2022), mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem antara lain menyoal Pasal 187 Ayat (5) dan Pasal 189 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu antara lain mengatur dapil dan alokasi kursi per dapil DPR RI dan DPRD provinsi tertera dalam Lampiran III dan IV UU 7/2017. Sementara itu, di Pasal 192 Ayat (4) disebutkan ketentuan mengenai dapil dan alokasi kursi per dapil diatur dalam Peraturan KPU.
Putusan MK tersebut menyerahkan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan atau dapil DPR RI dan DPRD provinsi kepada KPU. Hal ini membuka peluang penyetaraan representasi suara masyarakat pada Pemilu 2024. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pengaturan dapil dan jumlah alokasi kursi di tiap dapil dalam UU menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, MK menekankan, pembentukan dapil harus mengacu pada prinsip yang diatur di Pasal 185 UU Pemilu. Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan dalam penentuan dapil dan evaluasi penentuan jumlah kursi di setiap dapil dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pemilu selanjutnya.
Kuasa hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan, hasil penghitungan ulang konversi jumlah penduduk hasil sensus tahun 2020 ke 575 kursi DPR saat itu menunjukkan disproposionalitas alokasi kursi ke 34 provinsi di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi. Sementara 12 provinsi kelebihan representasi dan lima provinsi kurang representasi. Putusan MK ini menjadi momentum mereformasi pemilu yang luar biasa. Sebab ada waktu untuk membenahi tingkat representasi masyarakat yang selama ini di sebagian dapil dianggap tak adil.