Dubes RI di Malaysia: Negara tak Boleh Biarkan Seseorang Stateless

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, negara tidak boleh membiarkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan atau stateless. Pernyataannya itu merupakan respons atas keterangan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut terdapat lebih dari 325 ribu WNI yang berpotensi stateless di Malaysia. “Kami sudah jelaskan masalah ini ke Kemenkumham soal perlunya ada terobosan hukum menyelesaikan masalah ini,” ucapnya. Menurut Hermono, surat untuk Kemenkumham sudah dikirim pekan lalu. Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 365 ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Sementara PMI ilegal atau tak terdata, Hermono memperkirakan terdapat sekitar 1,3 juta orang.

Hermono menjelaskan, ada sejumlah program yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah stateless. Pertama pembuatan paspor bagi PMI tak berdokumen yang mengikuti program pemutihan. Kedua program pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Ketiga program pembuatan dokumen identitas anak-anak PMI. Keempat program pendataan PMI tak berdokumen. Terkait poin terakhir, proses pendataan akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini. Menurut Hermono, sejak awal tahun ini, Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur sudah menerbitkan 5.330 Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK). “Anak yang sudah dikasih SBPK otomatis dikasih Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) juga. Itu satu paket,” ucap Hermono.

Search