Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR. Di mana reformasi ini bertujuan untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan Indonesia. “Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani. Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan. Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menambahkan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi. “UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya.
Mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.