OJK: Jangan Mudah Tergiur Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol). OJK merilis keberadaan investasi bodong dan pinjol kembali meningkat setelah masa pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2022, ditemukan 97 investasi bodong, 618 pinjol ilegal dan 82 gadai ilegal. Dalam rilis yang diterima Rabu (14/12/2022), Ketua Satgas Waspada Investasi Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal tersebut.

Tongam menunjukkan, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal periode tahun 2018-2022 mencapai Rp 126 triliun. Adapun ciri-ciri investasi illegal seperti menjanjikan keuntungan dengan tidak wajar, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat public figure untuk mengajak berinvestasi, klaim tanpa risiko, serta legalitas tidak jelas. Modus investasi illegal yang tengah tren seperti binary option, robot trading, aset kripto. Sedangkan ciri-ciri pinjol illegal seperti tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, mengakses seluruh data ponsel, ancaman teror, penghinaaan, denda tidak terbatas, penyebaran foto dan lain-lain.

Deputi Direktur Edukasi OJK Halimatus Sa’diyah menambahkan, penyebab masyarakat Indonesia masih sering terjerat investasi illegal dan pinjol illegal karena terdapa gap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan. Dosen Fakultas Ekonomi Unand Dr. Fajri Ardianto mengatakan masyarakat minimal harus memiliki pengetahuan manajemen keuangan dan manajemen hutang, seperti financial ratio dan financial distress. Dengan pengetahuan manajemen keuangan, maka masyarakat tidak akan mengalami penguatan finansial sehingga dapat terhindar dari investasi dan pinjol illegal.

Search