Rokok Ilegal Meningkat Tahun Ini, Kerugian Rp548 M

Kasus rokok ilegal meningkat pada tahun ini sebanyak 5,5 persen. Angkanya naik dari 2020 lalu yang sebesar 4,9 persen. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap sebetulnya, data rokok ilegal di Indonesia dalam lima tahun terakhir tercatat turun. Khusus, untuk tahun ini mencapai 5,5 persen.

Dalam data yang dipaparkan Sri Mulyani, jumlah kasus rokok ilegal pada 2014 sebesar 11,7 persen, 12,1 persen pada 2016, 7 persen pada 2018, 4,9 persen pada 2020, dan 5,5 persen pada tahun ini. Sri Mulyani juga mengungkapkan jumlah penindakan kasus rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebelumnya, hanya 6.300 penindakan pada 2019, namun angkanya meningkat menjadi 19.399 penindakan pada tahun ini.

Sri Mulyani juga menyoroti dua modus utama rokok ilegal yang masih marak, yakni salah peruntukkan menyumbang 2,9 persen dan salah personifikasi 1,4 persen pada tahun ini. Ia menilai secara sekilas pelaku modus ini menggunakan pita cukai, tapi salah peruntukannya.

Search