Kronologi Bupati Meranti Marahi Dirjen Kemenkeu hingga Ditegur Keras Mendagri

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi perbincangan publik setelah menyampaikan kekesalannya kepada Kemenkeu soal dana bagi hasil (DBH) produksi minyak di daerah itu ketika menghadiri Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia pada 8 Desember lalu. Adil secara langsung menyampaikan kekesalannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman. Dilansir dari siaran YouTube Diskominfotik Provinsi Riau, Adil mengaku kesal karena DBH produksi minyak dari Meranti yang diberikan oleh Kemenkeu nilainya dirasa kecil. Padahal, wilayah ini merupakan penghasil minyak mentah. Adil menyebutkan, besaran DBH yang didapatkan wilayahnya tak sebanding dengan produksi dan kenaikan harga minyak. Lifting minyak Meranti saat ini mencapai 7.500 barrel per hari, dari sebelumnya di kisaran 3.000-4.000 barrel per hari. Sementara asumsi harga minyak dalam anggaran negara 100 Dolar AS per barrel dari sebelumnya 60 Dolar AS per barrel. Namun, dana bagi hasil yang diterimanya untuk tahun ini sebesar Rp 115 miliar. Menurut dia, jumlah ini hanya naik sekitar Rp 700 juta dari sebelumnya. “Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan,” tegas Adil. Selanjutnya, Adil pun sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah pusat tak perlu lagi mengambil sumber daya alam Kabupaten Kepulauan Meranti jika tak ingin mengurus daerah itu. Dia bahkan menyebutkan, pemerintah pusat bisa sekalian menyerahkan daerah Meranti ke negara tetangga. Adil mengungkapkan, dirinya sudah tiga kali bersurat ke Menteri Keuangan untuk meminta waktu audiensi mengenai permasalahan ini. Namun tanggapan Kemenkeu selalu memintanya pertemuan secara online via Zoom padahal yang diinginkannya adalah melakukan pertemuan langsung.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman sempat berulang kali menjelaskan kepada Adil bahwa formulasi penghitungan dana bagi hasil telah diatur dalam undang-undang. Luky menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa pembagian DBH diperluas ke daerah lain. Sehingga, DBH bukan hanya dikembalikan ke daerah penghasil saja, 85 persen diberikan kepada pusat dan daerah sebesar 15 persen. Kemudian, bukan hanya daerah penghasil, tapi daerah yang berbatasan, daerah pengolahan, dan daerah lainnya sebagai pemerataan. Meski demikian, Adil merasa tak puas dengan penjelasan Luky dan menyatakan niatnya untuk meninggalkan ruangan. Bahkan, ia sempat menyebutkan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Pada Senin (12/12/2022), Mendagri Tito Karnavian menyampaikan teguran keras kepada Bupati Adil. Mendagri Tito menegaskan, kepala daerah harus beretika menunjukkan sikap kenegarawanan meski sedang menghadapi persoalan. Sebelummya pada Senin pagi, Kemendagri memanggil Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ke Kantor Kemendagri, Jakarta. Kedatangan Adil diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Suhajar didampingi oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni. Saat itu Suhajar sempat memberikan nasihat kepada Adil agar menjaga etika berkomunikasi. Suhajar menyayangkan sikap dan pernyataan Adil yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Sebagai pejabat publik, harusnya Adil memberikan teladan bagi masyarakat.

Search