Jokowi Pangkas Modal Inalum Rp48 T Demi Bentuk Usaha Tambang Baru

Presiden Jokowi mengurangi nilai penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atawa Inalum sebesar Rp48,74 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Pengurangan PMN itu adalah untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien. Selain itu, juga untuk melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding ertambangan. Kemudian, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan perusahaan perseroan di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis Inalum.

Lebih rinci, pengurangan PMN itu terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk, 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk, 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk, dan 21.300 saham PT Freeport Indonesia. Adapun beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Desember 2022.

Pengurangan PMN ini menjadikan kepemilikan saham Inalum pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia beralih menjadi saham milik negara pada PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Kepemilikan saham negara itu mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, Inalum tidak lagi memiliki saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia.

Search