Masyarakat sipil mengungkapkan temuan dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah lain. Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Informasi dan Komunikasi Non Pemerintah (FIK-ORNOP), Pusako Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm. Koordinator FIK-ORNOP Sulawesi Selatan Samsang Syamsir mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi di Sulawesi Selatan. Data yang ditetapkan di rapat pleno KPU kabupaten/kota menunjukkan sejumlah parpol tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data itu berubah jadi memenuhi syarat (MS). Selain itu, terdapat informasi dugaan intimidasi terhadap penyelenggara di kabupaten/kota agar mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan, adanya ancaman audit laporan keuangan, serta mengancam dengan mengatakan mengubah data itu permintaan penegak hukum. Terkait keterangan pers masyarakat sipil ini, anggota KPU RI Idham Holik, mengatakan, KPU RI memantau proses rekapitulasi dan rapat pleno di KPU Sulsel. Sejauh ini prosesnya dinilai lancar dan normal.
Tim Kompas mendapat dokumen berita acara (BA) verifikasi faktual parpol tahap pertama di sejumlah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Pada BA salah satu parpol baru di salah satu provinsi yang tim Kompas terima, ada dua berita acara yang berbeda isinya dengan tanggal tertera sama. Di BA pertama, status akhir keanggotaan parpol itu belum memenuhi syarat (BMS) lebih dari 50 persen kabupaten/kota. Sementara di BA kedua, status akhir keanggotaan parpol itu memenuhi syarat di semua kabupaten/kota. Di berita acara yang memenuhi syarat itu, belum semua anggota KPU di daerah itu bertanda tangan. Beberapa berita acara dari daerah lain yang Kompas dapat juga mengindikasikan pola yang mirip. Sejumlah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara terpisah menyebutkan, perubahan terjadi karena ada perintah dari beberapa anggota KPU RI secara berjenjang ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota.
Mantan Ketua KPU, Ramlan Surbakti, mengatakan, ia juga mendapat banyak laporan dari penyelenggara dan pegiat pemilu terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual salah satu parpol. Tindakan oknum di KPU yang diduga mempermudah bahkan mengubah hasil verifikasi faktual parpol, lanjutnya, mencederai azas pemilu jujur dan adil. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditanya soal temuan dugaan adanya berita acara yang diubah, menjawab secara tertulis bahwa KPU dalam menjalankan verifikasi parpol telah menerapkan beberapa prinsip, yakni terbuka dan akuntabel.