Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur pembangunan 24 ruas tol Trans Sumatera akan dibagi empat tahap. Hal ini dilakukan demi mempercepat pembangunan tol yang akan menghubungkan Pulau Sumatera tersebut. Arahan Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Pengusahaan 24 ruas jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai Pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.
Dalam beleid yang ditekan pada 2 Desember itu, PT Hutama Karya (Persero) mendapat penugasan pemerintah dalam pengusahaan 24 ruas tol tersebut. Pembangunan tol ini juga meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan. Pengoperasian ruas jalan tol tahap I dan sebagian tahap II ditargetkan dapat dilaksanakan paling lambat akhir 2024. Sedangkan, pengusahaan ruas jalan tol tahap III dan tahap IV dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri PUPR setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.