Anggota KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima KPU bahwa Perppu Pemilu akan diterbitkan dalam pekan ini. Namun, selama perppu tersebut belum terbit, KPU belum bisa mengatur pelaksanaan tahapan pemilu di daerah otonom baru (DOB) sehingga pengaturan tahapan masih dilakukan berdasarkanUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Keputusan KPU Nomor 478 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diterbitkan pada 16 November lalu, KPU hanya mengatur persyaratan di 34 provinsi. Namun, belum mengatur jumlah minimal dukungan bakal calon anggota DPD di empat DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa penerbitan Perppu Pemilu menjadi semakin mendesak karena tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota DPD bakal dimulai dua hari lagi. Sekalipun Perppu Pemilu terbit sebelum 6 Desember, ia menyangsikan pelaksanaan tahapan bisa langsung dijalankan. Sebab, waktu yang tersedia untuk menyiapkan penyelenggara pemilu di keempat DOB tidak mencukupi sebelum tahapan dimulai.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga mengatakan, Perppu Pemilu sedang dalam proses. Dari sudut pandang Kemendagri, sudah tak ada lagi persoalan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dalam rancangan peraturan itu sehingga Mendagri telah menandatanganinya dan selanjutnya draf akan segera dikirim kepada Presiden.