Perbaiki Kluster Ketenagakerjaan

UU No 13/2003 dinilai lebih baik meski butuh penguatan penegakan hukumnya. Kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disorot. Desakan untuk menghapus kluster ketenagakerjaan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus mencuat di kalangan kelompok pekerja atau buruh. Mereka berharap Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikembalikan lagi fungsinya sembari penegakan hukumnya diperkuat.

Kami dari dulu sangat menolak UU tentang Cipta Kerja. Selama pembahasan UU tersebut, kami tidak dilibatkan. Isinya pun merugikan buruh, ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. Substansi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Keija yang dinilai merugikan, antara lain, menyangkut tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja yang dipekerjakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipermudah, hingga sistem pengupahan. Terkait TKA, misalnya, UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 46 UU No 13/2003. Isi Pasal 46 tersebut adalah TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Search