Perppu Pemilu Segera Disahkan, Pasal Masa Jabatan KPU Digugat

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengungkapkan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memeriksa draf terbaru Rancangan Perppu Pemilu (28/11). Dari sudut pandang Kemendagri, sudah tak ada lagi persoalan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu dalam rancangan peraturan itu sehingga Mendagri telah menandatanganinya dan selanjutnya draf akan segera dikirim ke Presiden. Materi dalam rancangan perppu prinsipnya hanya mengakomodasi terkait kebutuhan untuk Pemilu 2024 di daerah otonom baru (DOB), di Papua dan Papua Barat, seperti pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru dan penyelenggara pemilu.

Dalam draf Rancangan Perppu Pemilu yang beredar di publik awal November lalu, sejumlah pasal menyebutkan terkait pembentukan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat. Jumlah kursi anggota DPR diubah menjadi 580 kursi dari saat ini berjumlah 575 kursi. Daerah pemilihan juga ikut ditata ulang, termasuk di dalamnya jumlah kursi anggota DPD serta DPRD. Namun, tak sebatas yang terkait implikasi dari pemekaran di Papua, ada juga sejumlah norma yang tak terkait. Di antaranya, soal penyerentakan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu serta soal nomor urut parpol.

Walaupun penyerentakan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di rancangan perppu belum jelas, sejumlah warga menguji konstitusionalitas Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan keanggotaan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023 dan Tahun 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Search