Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Alue Dohong menegaskan pemerintah bakal mengajukan gugatan perdata Rp23 triliun ke perusahaan migas asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) lagi atas kerugian lingkungan hidup imbas tumpahan minyak di Montara. Langkah ini merupakan upaya hukum lanjutan yang pernah mereka lakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018 lalu. KLHK akan mengajukan gugatan perdata terkait kerusakan perairan laut serta kerugian akibat kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. Pemerintah juga mengajukan gugatan terkait biaya pemulihan atas kerusakan lingkungan dari tumpahan minyak Montara dengan estimasi sekitar Rp4,4 triliun. Gugatan itu bakal dilayangkan pada semester pertama 2023.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengklaim PTTEP setuju membayar ganti rugi kasus tumpahan minyak montara senilai Rp2,02 triliun atau 192,5 dolar Australia. Luhut mengatakan uang Rp2,02 triliun itu di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak. Ketua Satgas Penanganan Kasus Tumpahan Minyak Montara Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PTTEP hanya mau membayar kepada satu orang dengan nominal ratusan dolar. Namun, PTTEP kalah di pengadilan hingga mau berunding dengan Indonesia.
Sebelumnya, kasus tumpahan minyak Montara pada 21 Agustus 2009 sempat membuat geger. Saat itu, anjungan minyak di lapangan Montara milik PTTEP meledak di lepas landas kontinen Australia. Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor, mencemari wilayah di sekitarnya. Akibatnya lebih dari 15 ribu petani dan nelayan rumput laut terkena dampaknya.