Belum Lama Disahkan DPR, UU IKN Diminta Jokowi untuk Direvisi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah melihat adanya dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam ketatanegaraan di Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah ingin merevisi UU IKN dan diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Revisi tersebut bertujuan dalam rangka percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus,” ujar Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (23/11/2022). Selain itu, revisi UU IKN juga akan mengatur pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan. Serta, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” ujar Yasonna. Dalam rapat dengan Baleg DPR, Yasonna menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Search