Kembali Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Partai Republiku Indonesia Akan Gugat KPU Lagi ke Bawaslu

Ketua Umum Partai Republiku Indonesia Ramses David Simanjuntak menegaskan bahwa partainya akan kembali menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan akan dilayangkan setelah KPU kembali mengumumkan Partai Republiku Indonesia tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. David menjelaskan alasan pengajuan adalah perlu dipertanyakan bagaimana KPU menjalankan prinsip jurdil atau jujur dan adil dalam proses verifikasi administrasi (20/11).

David juga menyampaikan bahwa Partai Ummat saat verifikasi administrasi pertama sesuai informasi, Partai Ummat di Papua hanya 5 kabupaten/kota, dan di Papua Barat 4 kabupaten/kota, di NTT hanya 3, namun diloloskan. Tak hanya Partai Ummat, partai politik lain yang pernah ikut Pemilu bahkan disebut memiliki kekurangan serupa. Namun, David tak mengungkapkan siapa partai politik yang dimaksud tersebut. Namun, David menekankan agar transparansi proses verifikasi administrasi dibuka dengan prinsip jurdil, ditunjukan kepada publik. Sementara itu, ditanya soal pelayanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Republiku Indonesia disebut tak mengalami persoalan. Namun, waktu sebelum ke Bawaslu, Sipol terkadang on-off.

Search