Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis (17/11/2022), memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Keputusan tersebut bertujuan untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini masih tinggi dan dan memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya.
Selain bunga acuan, BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,50 persen dan suku bunga lending facility sebesar 50 basis poin menjadi 6 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ekspektasi inflasi masih tinggi meskipun Indeks Harga Konsumen (IHK) lebih rendah dari prakiraan awal. Inflasi pada Oktober 2022 tercatat sebesar 5,71 persen secara tahunan, masih di atas sasaran 3 plus minus 1 persen meskipun lebih rendah dari prakiraan dan inflasi bulan sebelumnya sebesar 5,95 persen. Sementara itu, inflasi inti tercatat sebesar 3,31 persen secara tahunan (yoy), lebih tinggi dari bulan sebelumnya sejalan dengan dampak rambatan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak dan meningkatnya ekspektasi inflasi.