Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggarini, menilai proses perancangan Perppu UU Pemilu anomali (16/11). Sebab, Perppu yang sejatinya produk hukum Pemerintah, ternyata melibatkan DPR dalam pembahasannya. Tujuan awal Pemerintah merancang Perppu UU Pemilu ini adalah mengakomodasi tiga provinsi baru Papua agar bisa ikut Pemilu 2024, yang tahapannya sudah berjalan. Baik Pemerintah maupun DPR mengakui bahwa mereka bersama-sama merancang Perppu tersebut. Pemerintah dan DPR beserta penyelenggara pemilu sudah dua kali menggelar rapat konsiyering pembahasan draf Perppu itu.
Perppu ini disebut anomali, karena jika sempat membahas bersama DPR, mengapa tidak dilakukan revisi UU Pemilu. DPR sebelumnya diketahui menolak untuk merevisi UU Pemilu. Hal itu terbukti ketika hampir semua fraksi DPR sepakat mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas 2020-2024 dalam rapat Baleg DPR RI pada awal 2021 lalu.
Titi menyampaikan bahwa jika Perppu UU Pemilu dibahas seperti sekarang, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Sebab, Pemerintah bersama DPR membahasnya bersama-sama dalam rapat tertutup, sedangkan masyarakat tidak bisa terlibat. Hal ini berbeda apabila dilakukan revisi UU di parlemen, masyarakat bisa memberikan masukan. Karena itu, Titi menilai perancangan Perppu UU Pemilu ini adalah sebuah preseden buruk dalam proses pembuatan produk hukum di Indonesia.