Pembahasan Perppu UU Pemilu Memasuki Tahap Akhir

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan pembahasan tentang rancangan Perppu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah memasuki tahap akhir (15/11). Pemerintah sudah beberapa kali membicarakan materi perppu dengan DPR dan penyelenggara pemilu dalam rapat konsinyering. Bahtiar menilai seyogianya perppu bisa diterbitkan sebelum 6 Desember atau saat masuk tahapan penyerahan dukungan calon anggota DPD. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan di daerah otonom tersebut tidak terganggu karena membutuhkan dukungan personalia dari KPU provinsi yang pembentukannya membutuhkan payung hukum berupa perppu. Bahtiar pun menegaskan, muatan dari perppu hanya untuk memastikan pelaksanaan pemilu di daerah otonom baru, yakni di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Pemerintah bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP membicarakan muatan perppu bersama-sama. Pertama penambahan jumlah kursi anggota DPR yang semula 575 kursi menjadi 580 kursi. Kedua, ada penambahan empat daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan penambahan tersebut, jumlah dapil yang pada Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil akan bertambah menjadi 84 dapil yang memperebutkan 580 kursi pada Pemilu 2024.

Isu ketiga, berkaitan dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu. Isu tersebut diatur mengingat akhir masa jabatan penyelenggara pemilu yang cukup beragam, dan dikhawatirkan bisa mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh sebab itu, ada usulan menyerentakkan akhir masa jabatan sehingga masa seleksi anggota KPU bisa dilakukan bersamaan. Namun, keserentakannya masih dalam tahap pembahasan (apakah sekali, dua kali, atau akhir masa jabatannya ditarik maju atau diundur). Sementara isu terakhir, soal nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019 tetap menggunakan nomor urut yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU pada Pemilu 2019. Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lagi menjadi peserta pemilu digunakan sebagai nomor urut bagi parpol peserta pemilu baru. Dengan demikian, pengundian nomor urut parpol hanya dilakukan pada parpol peserta pemilu baru.

Search