Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat, Rico Sia, terus mendesak pimpinan DPR RI untuk segera mengagendakan pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Ia menegaskan pimpinan DPR tidak boleh menunda proses legislasi yang telah selesai dan disepakati di alat kelengkapan dewan (AKD). Bakal UU untuk daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya tersebut telah selesai dibahas Komisi II DPR RI bersama perwakilan DPD RI, dan perwakilan pemerintah, serta telah disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Legislator Partai NasDem ini menambahkan, pimpinan DPR juga telah berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna masa sidang kali ini. Namun demikian, hingga pembukaan masa sidang pada 1 November 2022 belum juga diagendakan. Menurut Rico, terus ditundanya pengesahan ini akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR RI. Terlebih, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan DOB tersebut terwujud.
Rico juga menjelaskan, rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu menyepakati masuknya 3 DOB (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan) dan termasuk DOB Papua Barat Daya masuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.