KPU mengusulkan agar masa jabatan komisioner KPU daerah di seluruh Indonesia diseragamkan mulai tahun 2023. Usulan itu disampaikan dalam rapat konsinyering pembahasan draft Perppu UU Pemilu. Jika penyeragaman dilakukan pada 2023, sejumlah komisioner yang kini menjabat harus diberhentikan lebih dini. Konsekuensinya, negara harus membayar kompensasi kepada mereka atas masa jabatannya yang belum dijalani. Total kompensasi adalah Rp 147 Miliar.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa pemberian kompensasi itu aneh (9/11).
Fadli mengusulkan, negara tidak perlu membayar dana kompensasi. Sebaiknya penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah dilakukan mulai 2025. Dengan demikian, masa jabatan komisioner saat ini perlu diperpanjang hingga 2025. Selain negara tak perlu membayar kompensasi, lanjut Fadli, penyeragaman mulai 2025 juga tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. Seleksi setelah pemilu tentu juga akan membuat prosesnya cenderung bisa terlepas dari kepentingan politik elektoral.
Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay juga mengkritik usulan tersebut. Hadar berpendapat bahwa pergantian masa jabatan komisioner secara serentak pada tahun 2023 akan mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dana kompensasi yang harus dibayarkan juga membebani keuangan negara.