Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi. Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut terbukti mengandung bahan terlarang yakni bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Sebanyak 69 jenis obat sirup dari tiga perusahaan farmasi tersebut tertuang dalam surat penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.240 per tanggal 6 November 2022. Surat tersebut berisi Tentang Pencabutan Izin Edar Sirup Obat Produk tiga perusahaan yakni sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmasceutical Industries dan PT Afi Farma.
Dalam pejelasannya BPOM menyebut penjelasan ini merupakan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM dilakukan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan. Selain itu BPOM juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.
Sementara, berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral non-betalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.