Rekayasa Data, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menemukan rekayasa data kebutuhan impor garam industri, dari kebutuhan sebenarnya 2,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton, dalam dugaan korupsi pada pemberian fasilitas impor garam industri pada , 2016-2022. Rekayasa data itu diduga melibatkan satu pejabat pumatugas dan dua pejabat aktif di Kementerian Perindustrian serta satu pihak swasta.

Keempat orang yang diduga terlibat itu telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam yang purnatugas pada Februari lalu, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono, dan Kepala Subdirektorat Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto. Adapun satu tersangka lagi dari pihak swasta adalah Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Frederik Tony Tanduk.

Penetapan keempatnya sebagai tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Ia mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah gelar perkara atas kasus ini pada 27 Oktober lalu. Hal itu dilakukan seusai tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menemukan tersangka kasus tersebut.

Kuntadi mengungkapkan, keempat tersangka bersama-sama merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri. Data yang terkumpul itu tidak diverifikasi dan malah dilakukan rekayasa. Keempat tersangka merekayasa data kebutuhan impor menjadi 3,7 ton. Padahal, kebutuhan yang sebenarnya adalah 2,3 juta ton. Sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat tersangka itu pun langsung ditahan pada Rabu (2/11).

Sebelumnya, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada Juni lalu. Tak kurang dari 57 orang diperiksa dalam dugaan korupsi ini. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Saat menjabat sebagai menteri, Susi memberikan rekomendasi kuota impor garam industri terbatas 1,8 juta ton agar nilai jual garam lokal terjaga. Namun, rekomendasi itu tak diindahkan, Kemenperin justru menetapkan kuota impor garam industri 3,7 juta ton yang mengakibatkan harga jual garam lokal anjlok. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan kasus ini akan terus dilakukan.

Search