Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pemasok bahan baku pelarut obat atau Propilen Glikol yang menjadi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop berasal dari Thailand. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahan baku obat yang digunakan PT Yarindo Farmatama merupakan buatan Dow Chemical Thailand. “Produsennya adalah Dow Chemical Thailand, jadi negaranya Thailand. Dow Chemical-nya sumbernya Amerika, tapi kalau ini jalurnya dari Dow Chemical Thailand,” kata Penny.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penelusuran, dan pendalaman terhadap dokumen, karyawan, serta produksi oleh BPOM dan Bareskrim, PT Yarindo Farmatama membeli bahan baku produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta. Dalam perkembangannya dari distributor tersebut, BPOM menemukan serta mengamankan 64 drum Propilen Glikol produksi Dow Chemical Thailand dengan 12 nomor batch yang berbeda. “Kita terus lakukan untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG di dalam sumber bahan baku yang kita temukan di distributor,” ujar Penny.
Sementara itu, PT Universal Pharmaceutical Industries membeli bahan baku dari distributor lain, yakni PT Logicom Solution. Penny menyatakan BPOM telah melakukan penyitaan sebanyak 18 drum bahan baku obat dan sejumlah dokumen dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Ia menambahkan, BPOM juga akan mencari keterkaitan antar temuan-temuan tersebut dan melihat aspek legalisasinya. Selain itu, BPOM juga berencana mempelajari dugaan unsur pemalsuan lantaran perkara ini menyangkut sebuah perusahaan farmasi. Penny menyebut PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Obat yang mereka produksi diduga menjadi biang kerok gagal ginjal akut yang telah merenggut ratusan nyawa anak Indonesia lantaran kandungan cemarannya melebihi batas. Penny menyebut cemaran kedua zat berbahaya itu bahkan mencapai 100 kali lipat dari yang ditentukan. “Terbukti menggunakan etilen glikol 48 miligram per mililiter. Padahal syaratnya harus kurang dari 0,1 miligram. Ini kan hampir 100 kalinya,” katanya.
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama buka suara soal dugaan melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut. Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membeli atau menggunakan bahan EG dan DEG dalam proses produksi obat-obatan. “Kami juga sudah menyerahkan semua dokumentasi yang terkait dengan bahan baku yang dikirim oleh pemasok ke pabrik kami,” ujar Vitalis.