ICC Izinkan Penyelidikan Kejahatan Perang di Afghanistan Dilanjutkan

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memberi lampu hijau kepada kepala jaksanya untuk melanjutkan penyelidikan kekejaman yang berlangsung di Afghanistan. Proses tersebut telah terhenti selama dua tahun. Para hakim ICC mengatakan, penyelidikan dapat berlanjut karena otoritas Afghanistan saat ini tak mengusut dugaan kasus tersebut. Atas dasar itu, para hakim mengizinkan jaksa penuntut ICC melanjutkan penyelidikan di Afghanistan.

Pada Agustus lalu, kepala jaksa ICC Karim Khan telah mendesak hakim-hakim ICC agar mengizinkannya meneruskan proses penyelidikan kejahatan yang dilakukan Taliban dan milisi ISIS di Afghanistan. Dia memperingatkan bahwa kejahatan terus berlanjut di negara tersebut. Pada 2006, ICC meluncurkan penyelidikan awal terhadap dugaan kejahatan di Afghanistan. Berselang 14 tahun kemudian, yakni pada 2020, ICC baru mengizinkan penyelidikan penuh kasus tersebut. Kala itu jaksa ICC dipimpin oleh Fatou Bensouda.

Bensouda mengungkapkan, ada kecurigaan “masuk akal” bahwa Taliban telah melakukan kejahatan perang. Hal itu pun turut dilakukan pasukan AS yang ditugaskan di Afghanistan. Namun tahun lalu, kepala jaksa ICC saat ini, Karim Khan, menyisihkan AS dari penyelidikan sebab Khan menilai, “kejahatan terburuk” dilakukan oleh Taliban dan ISIS.

Search