Pemerintah menambah kewenangan BUMN Holding Pangan atau ID Food untuk menyerap hasil produksi bahan pokok dari petani maupun peternak dalam negeri. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan sebelumnya penyerapan hasil petani hanya dilakukan oleh Bulog. Namun, dalam aturan baru ini, ID Food ikut andil. Arief menjelaskan dengan masuknya BUMN Holding Pangan ini, maka penugasan penyerapan pangan ke petani dibagi dua. Bulog nantinya bertugas menyerap atau mengamankan produk jagung, beras, dan kedelai. Sisanya yang komersial akan di berikan kepada ID Food, BUMN Holding Pangan untuk menyerap dan membantu tugas Bulog.
Adapun 11 bahan pokok yang wajib dimaksimalkan dari produksi dalam negeri adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Dalam PP 125/2022 ini, 11 bahan pokok tersebut akan diserap oleh Bulog dan ID Food berdasarkan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HPP) yang ditentukan oleh Badan Pangan Nasional.