Peredaran obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tengah menjadi perhatian. Sejumlah instansi atau lembaga pemerintahan mulai melakukan pengawasan produk-produk yang mengandung zat tersebut melampaui ambang batas. Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal beredarnya obat sirup yang kini dilarang. Perusahaan e-commerce juga diperingatkan agar pedagang menurunkan produk yang mengandung itu.
Berikut empat poin bagaimana pengawasan beredarnya obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
1. Kominfo melakukan patroli siber
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pihaknya melakukan patroli siber untuk mengawasi peredaran. Dia menegaskan kementeriannya ikut membantu BPOM yang telah mengumumkan adanya cemaran zat EG dan DEG. Mengingat badan tersebut juga menganjurkan agar ribuan tautan penjualan obat itu dihapus dari pajangan e-commerce.
2. BPOM minta tautan penjualan obat terlarang dihapuskan
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menuturkan pihaknya ikut memantau peredaran obat-obat yang kini menjadi sorotan. Sama dengan Kominfo, instansinya melakukan patroli siber dan meminta agar tautan penjualan obat berbahaya secara daring diturunkan. BPOM sudah melakukan take down terhadap 4.922 obat yang terindikasi tidak aman dijual di toko online. Langkah tersebut bekerja sama dengan Kominfo yang ranahnya mengawasi langsung informasi digital itu.
3. E-Commerce mau berpartisipasi cegah peredaran
Setelah ribuan tautan penjualan obat yang mengandung bahan berbahaya ini dilarang, beberapa e-commerce akan patuh. Mereka diantaranya Shopee, Blibli, dan Tokopedia yang siap menurut imbauan pemerintah. Fitur pelaporan penyalahgunaan atau mengirim e-mail ke customer care dapat dimanfaatkan oleh pengguna aplikasi. Melalui fasilitas itu, pemakai aplikasi bisa mengadukan secara langsung sesuai cara yang diterapkan masing-masing e-commerce.
4. Kemenperin imbau industri farmasi gunakan bahan yang aman
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pelaku industri farmasi agar menggunakan bahan yang aman. Pihaknya meminta perusahaan untuk melakukan uji laboratorium untuk memastikan obat sesuai standar dan layak konsumsi. Kemenperin mengklaim telah berkoordinasi dan mengunjungi beberapa fasilitas industri farmasi untum mengawasi. Agus ingin perusahaan menarik produk mereka yang beredar jika terkandung EG dan DEG di atas ambang batas yang ditentukan.