Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Seluruh Obat Cair

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang untuk sementara penggunaan seluruh obat cair dan sirup. Obat cair dan sirup tersebut diduga kuat menjadi penyebabkan atas adanya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak. “Semua obat sirup atau cair, bukan hanya parasetamol, diduga bukan hanya kandungan obatnya saja, tapi suatu komponen-komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril di Jakarta, Rabu (19/10).

Syahril mengatakan, pihaknya meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat-obat atau dalam bentuk ketersediaan cair atau sirup. Untuk apotek, pihaknya meminta agar tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat. “Ini diambil langkah dengan maksud dugaan-dugaan ini sedang kita teliti. Untuk menyelamatkan anak-anak kita, maka diambil kebijakan untuk melakukan pembatasan ini,” jelasnya.

Kandungan-kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam parasetamol cair menjadi penyebab peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian di Gambia, Afrika Tengah. Syahril mengatakan, hingga 18 Oktober 2022 kasus gagal ginjal akut jumlahnya 206 kasus dari 20 provinsi. Adapun tingkat kematian yaitu 99 kasus atau 48 persen. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Search