DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggugat keputusan KPU yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Gugatan tersebut didaftarkan ke Bawaslu oleh Sekjen Prima Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi Prima, pada Senin (17/10). Gugatan ini diketahui belum terdaftar secara resmi karena masih ada dokumen yang belum lengkap. Prima mengaku sudah bersiap-siap untuk masuk ke tahap mediasi maupun ajudikasi.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, secara mekanisme, laporan Prima tersebut sudah diterima. Hanya saja, belum didaftarkan secara resmi karena pihaknya meminta Prima untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu dalam waktu tiga hari. Jika Prima bisa melengkapi semua dokumen persyaratan, maka Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, dalam dua hari pertama, Bawaslu akan melakukan mediasi antara Prima sebagai pelapor dan KPU sebagai terlapor. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka penanganan perkara itu masuk ke tahap akhir, mekanisme ajudikasi,