Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai tahun 2025. Ia menyebutkan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di tahun 2000.
Pemungutan pajak karbon juga akan sejalan dengan penerapan perdagangan karbon. Namun Airlangga tidak mengatakan alasan dibalik penundaan tersebut. Kebijakan pajak karbon t elah diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (TIPP). Kebijakan ini untuk menekan emisi dan mencegah pembahan iklim yang ekstrem.
Selain itu, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pert emuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang. Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan terhadap PLTU batubara dengan mekanisme cap and trade.