Tidak hanya pemerintah, seluruh masyarakat Indonesia termasuk seluruh pegawai K/L sebaiknya mendahulukan belanja produk-produk buatan dalam negeri. Pemerintah gencar mengoptimalkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa.
Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk memacu daya saing dan produktivitas industri nasional. Peningkatan TKDN dan belanja produk lokal semakin urgent di tengah ancaman resesi global 2023. Semua pihak harus mendukung akselerasi TKDN dan mendahulukan belanja produk dalam negeri ketimbang barang impor.
Berbagai upaya juga dilakukan guna meningkatkan pemanfaatan produk lokal, di antaranya melalui gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI), Komitmen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Optimalisasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.