Serikat Pekerja PT KAI (Persero) mengancam melakukan mogok kerja massal menanggapi rencana akuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) oleh PT MRT Jakarta. Rencananya, MRT Jakarta selaku BUMD di bawah Pemprov DKI Jakarta akan mencaplok 51 persen saham KCI dari PT KAI. Rencana ini buah permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka integrasi transportasi di Jakarta. SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi demi mencegah permasalahan hukum serius di kemudian hari.
Seperti diklaim SPKA, pekerja Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan pendapat hukum atau legal opinion terhadap aksi korporasi tersebut. Isinya adalah langkah integrasi transportasi perlu didukung, namun tak perlu sampai mengakuisisi KCI. Menurut SPKA, rencana yang dilandasi dari keputusan rapat terbatas dengan Jokowi bukan lah dasar pijakan aturan kebijakan hukum. Selain itu, akuisisi saham KCI oleh MRT Jakarta dari PT KAI dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada, khususnya regulasi skema penugasan subsidi angkutan massal KRL.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan akuisisi KCI oleh MRT Jakarta sejalan dengan amanat Jokowi terkait pengelolaan transportasi Jabodetabek pada 2019. Selama ini, lanjut Syafrin, pelayanan transportasi massal kerap terbatas oleh wilayah administrasi. Hal ini mempersulit pengembangan layanan trasnportasi massal. Rencana akuisisi pun matang dan Pemprov DKI mulai menyiapkan dana. Merujuk paparan BUMD DKI Jakarta pada Rapat Kerja Komisi B, Rabu (14/9) lalu, MRT Jakarta meminta penyertaan modal daerah (PMD) 2023 senilai Rp1,71 triliun untuk mengakuisisi 51 persen saham KCI.