Anggota Ombudsman RI (ORI), Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses kerja terkait pengaduan sejumlah organisasi masyarakat tentang pengangkatan penjabat kepala daerah (6/10/2022). Kini, Ombudsman tengah memasuki proses resolusi dan pemantauan.
Pada pertengahan Juli 2022, ORI merilis LAHP terkait pengaduan soal pengangkatan penjabat kepala daerah. Hingga tenggat waktu terlampaui, Mendagri hanya melaksanakan tindakan korektif yang pertama. Sedangkan dua tindakan koreksi lainnya tidak dijalankan oleh Mendagri. Bahkan Peraturan Mendagri yang akan dibuat, meskipun bukan berupa peraturan pemerintah, hingga saat ini belum diterbitkan. Oleh karena itu, ORI akan membuat rekomendasi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat .
Rekomendasi ORI tersebut, saat ini sedang disusun dan ditargetkan bisa diberikan ke Presiden dan DPR pada bulan ini. Sebab rekomendasi tersebut diharapkan bisa relevan dengan kalender pemerintahan daerah terutama bisa dilaksanakan sebelum pengangkatan penjabat kepala daerah pada Oktober ini. Sebab di bulan ini akan ada 11 kepala daerah yang masa jabatannya habis. Bentuk rekomendasi bermacam-macam, antara lain koreksi kebijakan, menyusun kebijakan baru, ataupun penjatuhan sanksi. Untuk kasus ini, belum tahu arahnya karena masih di tahap awal.