Jokowi Minta Tragedi Kanjuruhan Tuntas Kurang dari Satu Bulan, Aremania: 7 Hari Harus Ada Tersangka

Presiden Jokowi meminta agar tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan bisa mengungkapkan secara tuntas tragedi tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan. Menkopolhukam mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut akan menjadi naungan bagi tim dari berbagai institusi yang bekerja menginvestigasi kejadian di Stadion Kanjuruhan. Lebih jauh, Mahfud MD memastikan bahwa TGIPF akan langsung bekerja dengan menggelar rapat nanti malam. Selanjutnya, tim akan memetakan dan mengidentifikasi masalah, lalu akan berbagi tugas hingga mendapatkan kesimpulan-kesimpulan.

Sementara itu, Aremania memberikan jangka waktu selama tujuh hari kepada pemerintah dan kepolisian untuk menetapkan status tersangka. Pernyataan tersebut sebagai sikap Aremania, agar kasus kericuhan yang terjadi di dalam laga Arema vs Persebaya dapat diusut tuntas. Jika tidak ada nama yang menjadi tersangka pasca kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Aremania akan turun ke jalan. Banyaknya korban tewas dalam insiden tersebut merupakan duka mendalam yang dialami oleh arek-arek Malang. Oleh sebab itu, Ade bersama dengan Aremania lainnya yang mengatasnamakan Aremania Menggugat akan melakukan somasi secara terbuka pada Selasa (4/10). Somasi ini akan ditunjukkan kepada Panpel pertandingan di laga Arema vs Persebaya, Kepolisian, PSSI dan PT LIB.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan 23 dari 29 orang yang diperiksa tersebut merupakan personel Polri. Sementara itu, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan. Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka. Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan. Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Search