RI:Referendum Wilayah Ukraina Langgar Prinsip Piagam PBB

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberikan pernyataan terkait referendum wilayah Ukraina oleh Rusia. Indonesia dalam hal ini selalu konsisten terhadap penghormatan kedaulatan dan integritas suatu wilayah. “Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB,” kata pernyataan resmi Kemenlu RI pada Ahad (2/10/2022).

Indonesia menegaskan bahwa prinsip tersebut juga berlaku terhadap referendum empat wilayah Ukraina. Indonesia menilai referendum tersebut melanggar prinsip piagam PBB dan hukum internasional. “Referendum itu akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan akibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak,” kata pernyataan Kemenlu RI.

Search