Komisi II DPR Penuhi Usulan Anggaran KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR menyetujui semua usulan anggaran yang diajukan penyelenggara pemilu. Selain pagu anggaran Rp 15,89 triliun, usulan tambahan anggaran Rp 7,86 triliun yang diajukan Komisi Pemilihan Umum juga langsung disepakati agar dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023. Komisi II DPR juga menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023 sebesar Rp 7,1 triliun serta usulan tambahan Rp 6,06 triliun. Pemerintah diharapkan dapat memenuhi seluruh kebutuhan anggaran demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk memenuhi kenaikan honor dan operasionalisasi badan ad hoc (Rp 11,19 miliar), pemutakhiran data pemilih, belanja pegawai, sosialisasi tahapan pemilu, serta perencanaan program, anggaran, dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, tambahan anggaran paling besar untuk pembentukan dan dukungan operasionalisasi pengawas ad hoc, pengawasan masa kampanye pemilu, pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, serta perencanaan, program, dan anggaran, juga penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, sosialisasi pengawasan pemilu di 450 titik.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta berpendapat, KPU dan Bawaslu harus berkaca pada alokasi dan pemenuhan anggaran di tahun 2022. Seharusnya anggaran yang diajukan memakai prinsip efektivitas dan efisiensi anggaran. Kaka mengingatkan penyelenggara pemilu akan pentingnya asesmen mandiri untuk memprioritaskan kebutuhan anggaran. Asesmen mandiri itu, idealnya melibatkan lembaga seperti BPK, BPKP, KPK, dan juga masyarakat sipil.

Search