Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam kasus prajurit TNI mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan salah satu bentuk obstruction of justice itu adalah penghilangan alat bukti komunikasi.
Beka menyebut temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya. Komnas HAM telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa. Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut penghilangan jejak komunikasi itu salah satunya adalah menghapus sebagian pesan dalam gawai para tersangka. Anam menyampaikan Komnas HAM RI mendorong pendalaman kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation terkait itu. Khususnya, terkait jejak digital. Oleh karenanya meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku.