Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, dalam keterangan pers, Senin (19/9/2022), mengatakan, kepolisian yang tergabung dalam satuan tugas atau tim khusus yang dibentuk pemerintah hingga saat ini masih bekerja untuk mendalami kasus peretasan oleh Bjorka. Namun, mengenai dugaan pelaku peretasan adalah warga negara asing, Dedi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Meski demikian, terkait kemungkinan adanya pihak selain tersangka di Madiun, Dedi menyampaikan masih berproses.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, proses penegakan hukum harus memenuhi tujuannya, yakni kepastian hukum. Oleh karena itu, selain harus jelas tindak pidananya, pelakunya harus jelas, serta perlu sekurangnya dua alat bukti. Terkait dengan kasus peretasan oleh Bjorka, aparat penegak hukum dapat menelusuri sebuah akun dan mencari operator atau pihak yang mengendalikannya. Namun, tantangannya adalah membuktikan bahwa operator tersebut memang merupakan pihak yang mengendalikannya.
Menurut Fickar, kasus peretasan seharusnya juga merupakan delik materiil, tidak hanya formil. Dengan demikian, proses penegakan hukum dilakukan ketika perbuatan pelaku menimbulkan kerugian materiil orang lain.