Piutang Negara Tembus Rp170 T, Terbanyak Terkait BLBI

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat total piutang negara sebesar Rp170,23 triliun per September ini. Dari jumlah tersebut, Rp110,45 triliun atau yang terbanyak adalah piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke sejumlah obligor. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan jumlah piutang tersebut berasal dari 45.524 berkas yang sudah terkumpul dan masuk ke pemerintah. Jumlah piutang tersebut, kata Encep sudah dilakukan tindakan, terutama BLBI yang jumlahnya besar. Pemerintah sudah mulai menagih sejak awal tahun.

Namun, selama penagihan piutang pemerintah sering terkendala karena payung hukum yang sudah usang. Aturan yang ada dibuat puluhan tahun lalu yakni Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya (Ejaan Lama) Urusan Piutang Negara. Oleh karenanya, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022. Hadirnya PP ini, kata Encep akan makin memperkuat tugas dan kewenangan Satgas BLBI dalam melakukan penagihan yang selama ini sudah dijalankan.

Search