Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sorotan tajam terkait penetapan pemuda 21 tahun di Madiun, Jawa Timur, MAH, sebagai tersangka kasus dugaan peretasan oleh hacker anonim Bjorka. Menurutnya, keputusan polisi tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dan akan menyulitkan dalam menemukan serta memproses hukum pelaku utama.
“Soal penetapan MAH seorang anak dari Madiun sebagai tersangka dalam tindak pidana UU ITE yang penyebaran akun atau rahasia kenegaraan, saya kira itu dilakukan terlalu tergesa-gesa,” kata Abdul dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (18/9/2022).
Dia menuturkan seharusnya polisi terlebih dulu melakukan penyelidikan secara komprehensif dan menyeluruh, sehingga tidak parsial penanganannya. “Kalau memang ada indikasi anak itu terlibat, apakah itu hanya bagian saja atau tergabung dalam tim inti. Nah ini yang harus dilihat secara komprehensif kasusnya,” tegasnya. “Kalau dilakukan secara tergesa, justru menurut saya akan menyulitkan dalam pencarian orang yang diduga menjadi pelaku utamanya.”